Monday, March 13, 2017

Transaksi Spot Dalam Forex Nouvelles

Saya memberanikan diri untuk mencoba mengangkat topik kali ina yaitu tentang hukum syariah transaksi valas. Karena banyak temen commerçant yang menanyakan tentang kejelasan masala ini Idealnya memang, sebelum kita terjun ke dalam suatu kegiatan, kita harus yakin terlebih dahulu tentang segala aspek hukum yang menyangkut kegiatan tersebut, termasuk hukum syari8217ah. Khususnya bagi temen temen muslim. Saya akan mencoba mengetengahkan beberapa dasar hukum yang mungkin bisa menjadi pertimbangan kita untuk mengambil kesimpulan, bagaimana hukum kegiatan commerçant yang kita lakukan dalam pandangan syariah. Menurut prinsip mu8217amalah syari8217ah. Jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunaikontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl). Sebagaimana dijelaskan hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. Rasulullah bersabda: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah, sekehendak, kalian, dengan, syarat, secara, kontan.8221 (HR. Musulman). Jadi, pada prinsip syariah nya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati pour ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al Ijma8217: 58). Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Roupie kepada Rupiah (IDR) atau Dolar US (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama). Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti etang dimaksud dalam larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, Seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (échange) Taux de sesuai de dengan de marché (harga pasar) dengan Catatan Harus efektif kontan spot (taqabudh fi8217li) atau yang tache dikategorikan (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang Dikemukakan Ibnu Qudamah (Al Mughni. Vol 4) tentang kriteria 8216tunai8217 atau 8216kontan8217 dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman passer yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jamy penyelesaian (settelment nya) karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan, berdasarkan, kesepakatan, antara penjual, dan pembeli, atau, harga, pasar, (market rate). Nabi bersabda: 8220Perjualbelikanlah emas dengan perak Semau kalian asalkan Secara kontan8221 dan dalam Hadits Ibnou Omar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel Selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi8217ri yaumiha). Dalam praktiknya, untuk menghindari penyimpangan syariah. Maka kegiatan transaksi dan perdagangan valut asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (jeu spekulasi) dan gharar (ketidak jelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan (tache) atau kategori kontan. Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada jeu judi (maysir) melainkan untuk membiayai transaksi transaksi yang dilakukan rumah Tangga, Perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, Ekspor impor atau komersial baik barang maupun jasa (transaction mobile) . Disamping itu perlu dihindari jual beli Valas Secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratkan kepada Pembeli Harus mau menjual Kembali kepadanya pada Période tertentu dimasa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang Belum diterima Secara definitif (Bai8217 Fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam Hadits Riwayat imam Bukhari. Sekarang mari kita simak ketentuan dari Majelis Ulama Indonesia, sehubungan dengan perdagangan valuta asing Ketentuan Umum tentang Seputar Kegiatan transaksi jual beli valuta asing fatwa berdasarkan Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN MUIIII2002 tentang Sharf pada prinsipnya Boleh dengan ketentuan sebagai berikut: Tidak untuk spekulasi ( Untungan) Ada kebutuhan transaksi aktuu untuk berjaga jaga (simpanan) Apothée transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at taqabudh). Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pata saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Tous droits réservés. Mentions légales | Mentions légales | Mentions légales | Mentions légales | Mentions légales | Mentions légales | Mentions légales | Contact Transaksi Valuta Asing, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Spot. Yaitu transaksi pembélien dan pen jualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (au comptoir) atau penyelesaiannya paler lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh. Karena dianggap tunai, sedangkan, waktu, dua, hari, dianggap, sebagai, proses, penyelesaian, yang, tidak, bisa, dihindari, dan merupakan, transaksi, internasional. Transaksi Attaquant. Yaitu transaksi pembélien dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. karena harga yang diguna kan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk avant accord untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) . Échange de Transaksi. Yaitu suatu kontrak pembélien atau penjualan valas dengan harga endroit yang dikombinasi kan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maysir (spekulasi). Option Transaksi. Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ok deh. Apa, yang saya, kemukakan, di, atas, bukanlah, suatu, kesimpulan Terus terang saya tidak berani dan bukan dalam kapasitas untuk mengatakan bahwa kegiatan trading forex 100 halal atau haram. Silahkan anda sendiri yang mengambil kesimpulan dari uraian di atasBisnis forex trading merupakan bisnis yang sangat menggiurkan dimana kita bisa memperoleh bénéfice yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Équipe Marketiva yang memberikan jasa forex signal d'internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profit bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus mémahami analisa teknikalmaupun fondamental yang memusingkan kepala. Penghasilan pour trader trader forex professionnel sanglante pour jauh meninggalkan pour pelaku pelaku bisnis lainnya seperti pour pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading dans dikarenakan sifatnya yang abstraite dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan pour pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih islam soudan suk memenuhi tuntutan jaman etang terus berkembang dengan perubahan perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al Qayyim. Ulama bermazhab Hambali dans le berpendapat, bahwa tidak bénar jual beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Quran, sunnah maupun fatwa pour sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat, larangan, menjual, barang, yang, belum, ada, sebagaimana, larangan, barbar, yang sudah, ada, pada, waktu, akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN Suka Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang et diperjual belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milang orang lain, padahal tidak dibérien kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada képastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan képada pembéli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi le karena satu dan lain hal 8212 tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, le maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis et komoditi yang dijual belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasail almuashirah atau masala masala hukum Islam kontemporer. Karena itu, statut hukumnya dapat dikategorikan képada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai référensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masala hukum al Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al nushush qad intahat wa al waqaI la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentouk Al Quran dan Sunna sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus kasus hukum yang baru muncul mésti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat mérujuk kepada teori perubahan hukum et yang diperkenalkan Ibn Qoyyim al Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah, karena drinka variable perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan de paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a haqiqah fi al ayan la fi al adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran idée d'atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum L'islam tenteang keadilan yang dalam Le Quran digunakan istilah al mizan, a qisth, al wasth, dan al adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum islam dalam pengertian bagaimana hukum islam diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam ère globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak pihak yang terlibat dalam perdangangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU n ° 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan baie al salamajl biajil. Baie al salam dapat diartikan sebagai berikut. Al salam atau al salaf baie d'adalah ajl biajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikien, penyerahan ras al mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafiiyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Kabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: Rukun sebagai unsur unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur unsur utama di dalam bay al salam adalah: Pihak pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut Dengan istilah musulmanes atau musulmanes ilaih. Objek transaksi (maqud alaih), yaitu barang barang komoditi berjangka et harga tukar (ras al mal al salam al muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafiiyah menekankan penggunaan istilah al salam atau al salaf di dalam kalimat kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al salam adalah baie al madum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (acheter). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (un yakun fi jinsin malumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, roupie atau dolar dsb atau barang barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah roupie, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogramme, étang, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan d'antara pelaku transaksi, le yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya et dabat memberkan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau maximal juridique yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semouanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak tidaknya sesuai dengan semangat jihua norma hukum Islam, dengan menganalogikan baie de kepada al salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar négar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu négar dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAIS 1. Ada Ijab Qobul: gt Ada perjanjian untuk memberi de menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melakaanan dan melakukan tindakan tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) Pemiliknya envoyeriri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itou diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam l'air, karena sesungguhnya jual beli yang demikien itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak de tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat sifatnya atau ciri cirinya. Kemudien jika barang sesuai dengan keterangan pénjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abou Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia et telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sébagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semu hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum L'islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam diberi étiquette yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum L'islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valut asing adalah mata uang luar negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling Inggris, Euro, dollar Australie, Ringgit Malaisie dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing sebagai alat pembayaran luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésie akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésie memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul a écrit ce qui suit: Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) Misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing masing. Le Pencatatan kurs uang dan transaksi le jual beli valuta asing diselenggarakan de Bursa Valuta Asing Dihimpun dari berbagai sumber.


No comments:

Post a Comment